Skip to content
-
MEMBERANTAS KORUPSI TANPA PAMRIH
WHATSAPP

LASAK OFFICIAL

  • Facebook
  • TikTok
  • LinkedIn
  • Youtube
  • Beranda
    • Filosofi
    • Visi dan Misi
    • Lex Specialis Derogat Legi Generali
    • Tata Tertib Daring
    • Larangan
    • Ex Anggota
  • INSAN LASAK
    • Wadah Kelembagaan Pusat
    • Perwakilan Aceh
    • Perwakilan Sumatera Utara
    • Perwakilan Riau
    • Perwakilan Kepulauan Riau
    • Perwakilan DKI Jakarta
    • Perwakilan Jawa Timur
  • Siaran Pers
  • Layanan Masyarakat
    • Litigasi
    • Pendaftaran Aktivis
  • Dokumen
    • Dasar Hukum
    • Peraturan dan Surat Edaran
  • Hubungi Kami

DASAR HUKUM

PP No. 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian dan Penghargaan Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

PP No. 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian dan Penghargaan Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

LASAK OFFICIAL
Selengkapnya ...

Aktivitas di lingkungan Lembaga Anti Suap Anti Korupsi (LASAK) di bebankan dengan target capaian kinerja atas kontribusi kepada Negara / Daerah baik pikiran, tenaga dan waktu yang tidak dimiliki oleh pihak seperti Perusahaan Pers (Wartawan/ti) dan Profesi Advokad yang di beri hak honorarium kepada Klien (Pasal 21 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat) .

Jakarta Selatan - DKI Jakarta (Indonesia)

lasak@antikorupsi.io
email.lasak@gmail.com

+(62) 895-3608-07927
Copyright 2025 — LEMBAGA ANTI SUAP ANTI KORUPSI
Scroll to Top
error: ©Copyright