Skip to content
-
MEMBERANTAS KORUPSI TANPA PAMRIH
WHATSAPP

LASAK OFFICIAL

  • Facebook
  • TikTok
  • LinkedIn
  • Youtube
  • Beranda
    • Filosofi
    • Visi dan Misi
    • Lex Specialis Derogat Legi Generali
    • Tata Tertib Daring
    • Larangan
    • Ex Anggota
  • INSAN LASAK
    • Wadah Kelembagaan Pusat
    • Perwakilan Sumatera Utara
    • Perwakilan Riau
    • Perwakilan Kepulauan Riau
    • Perwakilan DKI Jakarta
    • Perwakilan Jawa Timur
  • Siaran Pers
  • Layanan Masyarakat
    • Litigasi
    • Pendaftaran Aktivis
  • Mading
  • Dokumen
    • Dasar Hukum
    • Peraturan dan Surat Edaran
  • Hubungi Kami

Analisis Aktivis

Runtuhnya Negara Hukum Berasal Siasat Jahat Kalangan Penegak Hukum
Posted inSiaran Pers Analisis Aktivis

Runtuhnya Negara Hukum Berasal Siasat Jahat Kalangan Penegak Hukum

Posted by LASAK OFFICIAL
Makna “matinya hukum” adalah sebuah makna yang sangat filosofis. Matinyahukum bukan berarti bahwa tidak ada…
Selengkapnya .....
Doktrin Peran Pendidikan Anti Korupsi
Posted inAnalisis Aktivis

Doktrin Peran Pendidikan Anti Korupsi

Posted by LASAK OFFICIAL
Korupsi yang terjadi di Indonesia saat ini telah menjadi suatu momok yang mengkhawatirkan dan berdampak…
Selengkapnya .....
Anti Suap Anti Korupsi, By : SIDDIK RITONGA (sumber hukum)
Posted inAnalisis Aktivis

Anti Suap Anti Korupsi, By : SIDDIK RITONGA (sumber hukum)

Posted by LASAK OFFICIAL
Kata korupsi berasal dari kata corruptio atau corruptus (bahasa latin) yaitu keadaan yang adil, benar dan jujur menjadi sebaliknya.…
Selengkapnya .....
Selama Pimpinan Komisioner KPK di Pimpin dari Kalangan Polri dan Kejaksaan
Posted inAnalisis Aktivis

Selama Pimpinan Komisioner KPK di Pimpin dari Kalangan Polri dan Kejaksaan

Posted by LASAK OFFICIAL
Tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat. Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke…
Selengkapnya .....
KETUA UMUM
KETUA UMUM

LASAK OFFICIAL

Akta Pendirian Lembaga Anti Suap Anti Korupsi Terdaftar Pengadilan Negeri Kelas 1A Medan Nomor : 59/Lembaga/2019

Aktivitas di lingkungan Lembaga Anti Suap Anti Korupsi (LASAK) di bebankan dengan target capaian kinerja atas kontribusi kepada Negara / Daerah baik pikiran, tenaga dan waktu yang tidak dimiliki oleh pihak seperti Perusahaan Pers (Wartawan/ti) dan Profesi Advokad yang di beri hak honorarium kepada Klien (Pasal 21 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat) .

Jakarta Selatan - DKI Jakarta (Indonesia)

lasak@antikorupsi.io
email.lasak@gmail.com

+(62) 895-3608-07927
Copyright 2025 — LEMBAGA ANTI SUAP ANTI KORUPSI
Scroll to Top
error: ©Copyright