Doktrin Peran Pendidikan Anti Korupsi

Doktrin Peran Pendidikan Anti Korupsi

Korupsi yang terjadi di Indonesia saat ini telah menjadi suatu momok yang mengkhawatirkan dan berdampak sangat buruk bagi hampir seluruh kehidupan masyarakat Indonesia. Dikarenakan korupsi bukan hanya berakibat pada satu aspek kehidupan saja. Korupsi telah merusak sistem politik, demokrasi, pemerintahan, hukum, serta tatanan sosial dalam masyarakat dan terutama telah menghancurkan sistem perekonomian di negeri ini. Korupsi telah menimbulkan efek yang besar bagi keberadaan bangsa dan negara.

Melebarnya praktik korupsi disuatu negara akan memperburuk kondisi ekonomi bangsa, seperti harga barang menjadi meningkat naik dengan kualitas yang buruk, akses untuk rakyat terhadap pendidikan dan kesehatan menjadi semakin sulit, keamanan negara terancam, kerusakan lingkungan hidup, dan citra pemerintahan yang buruk di mata internasional sehingga akan mempengaruhi kepercayaan pemilik modal asing, krisis ekonomi yang berkepanjangan, dan negara pun menjadi semakin berada dalam kemiskinan..

Korupsi harus di nilai sebagai kejahatan yang luar biasa dan termasuk dalam salah satu bentuk pelanggaran moral. Oleh sebab itu menjadi tanggung jawab moral dari pendidikan nasional untuk mencegahnya. Sebuah tantangan bagi dunia pendidikan karena pendidikan mempunyai fungsi menanamkan, mengembangkan, melaksanakan nilai rasional, dan sikap produktif yang pada akhirnya mampu membawa manusia untuk mempunyai akhlak mulia, taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan memiliki nilai-nilai kemanusiaan bagi sesama. Sebagai proses pencegahan, pendidikan diharapkan berperan dalam memberantas korupsi yaitu dengan menyelenggarakan pendidikan anti korupsi.

Pendidikan sudah ditetapkan menjadi kunci masa depan bangsa dan pendidikan anti korupsi menjadi ilmu pengetahuan seumur hidup yang sangat penting ditanamkan sejak dini. Karena kualitas sumber daya manusia merupakan modal peting bagi pembangunan bangsa. Upaya penanaman karakter juga menjadi salah satu prasyarat keberhasilan dalam pengembangan sumber daya manusia di Indonesia. Sekolah sebagai tempat pertama pencetak generasi bangsa sangat membutuhkan nilai-nilai pendidikan anti korupsi sebagai acuan dalam berkehidupan di masa depan.

Tujuan utama pendidikan adalah agar peserta didik dapat mengembangkan tingkat moralitasnya. Oleh karena itu, guru sebagai tenaga pendidik harus mencontohkan sikap, perilaku, perbuatan, dan perkataan yang baik terhadap peserta didik, sehingga mereka bisa meneladaninya. Metode mengajar harus bisa mendorong peserta didik dalam memperluas kemampuan kognitifnya, berpikir reflektif, memberikan keterampilan berpikir logis, meningkatkan minat terhadap isi pembelajaran yang diberikan, dan menerima nilai-nilai peradaban manusia.

Guru sebagai seorang pendidik tidak hanya berperan untuk membangun kecerdasan intellectual peserta didik. Namun, guru bertanggung jawab untuk meningkatkan kecerdasan religious dan sosial peserta didik dalam membentuk sikap anti korupsi, mengingat parahnya tindakan korupsi yang ada di Indonesia. Guru sudah seharusnya menjadi figure yang baik bagi para siswanya, baik secara moral maupun intelektual. Peran guru sudah menjadi salah satu unsur paling penting dalam sistem sekolah. Guru juga harus unggul dalam pengetahuan dan memahami kebutuhan dan kemampuan para peserta didik. Tugas guru adalah melakukan pembimbingan kepada peserta didik agar memahami bakat serta minat mereka, sehingga proses pembelajaran yang dilakukan berjalan penuh makna. Karena itu, tenaga pendidik harus memiliki kemampuan pedagogik dan berkepribadian.

Jadi, penanaman nilai-nilai anti korupsi di sekolah adalah upaya menanamkan nilai-nilai moral pada peserta didik dan mengantisipasi terjadinya praktik korupsi di masa yang akan datang kepada generasi-generasi baru. Tujuan pembelajaran pendidikan anti korupsi adalah: 1) pada saat terjun ke masyarakat peserta telah mendapat pengetahuan yang cukup untuk dapat memahami etika di setiap level “social leaders” yang dijalaninya, 2) pemahaman secara komprehensif akan pentingnya etika, di sektor publik ataupun di sektor privat, 3) mengenali dan mengetahui dampak buruk korupsi terhadap rasa kepercayaan masyarakat serta persaingan di dunia internasional, dan 4) memiliki keberanian dan kebijaksanaan untuk memberantas korupsi.

PENGERTIAN TENAGA PENDIDIK

Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, tenaga pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Dengan kata lain, dapat dikatakan tenaga pendidik adalah guru. Secara etimologi, istilah “guru” berasal dari bahasa India yang artinya, seseorang yang mengajarkan tentang kelepasan dari adanya sengsara. Dalam paradigma masyarakat jawa guru mempunyai makna “digugu dan ditiru” digugu dimaksud dipercayai karena dianggap yang berilmu sedangkan ditiru yakni mengikuti segala tingkah lakunya karena dianggap benar dan menjadi suri tauladan bagi semua muridnya

Guru mempunyai makna sebagai pendidik profesional dengan tugas utama yaitu untuk bisa mengajar, mendidik, membina, membimbing, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik di sekolah. Tugas utama itu akan tercapai jika guru sebagai tenaga pendidik mempunyai tingkat profesional yang tergambarkan dari kemampuan, keterampilan, keahlian, atau kecakapan yang mampu mendidik dan menjadikan peserta didik mempunyai moral yang mulia.

Sejalan dengan penjelasan tersebut, menurut Djamarah dikutip oleh Nidhaul Khusna, guru adalah sosok spiritual father atau bapak rohani bagi seorang anak didik yaitu memberikan santapan jiwa dengan ilmu, pendidikan akhlak, dan membenarkannya, maka menghormati guru sama dengan menghormati anak didik kita, menghargai guru berarti memberikan apresiasi terhadap anak-anak kita, dengan guru maka kita bisa hidup dan berkembang, sekiranya guru itu selalu melakukan tugasnya dengan sebaik-baiknya.

Peran tenaga pendidik adalah terciptanya serangkaian perilaku saling berkaitan yang dilakukan dalam situasi dan kondisi tertentu serta berhubungan dengan kemajuan perubahan perilaku dan perkembangan peserta didik yang menjadi targetnya.

PENGERTIAN KORUPSI

Korupsi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berasal dari kata korup artinya: buruk, rusak, busuk; suka memakai barang (uang) yang dipercayakan kepadanya; dapat disogok (memakai kekuasaannya untuk kepentingan pribadi). Korupsi merupakan tingkah laku yang menyimpang dari tugas resmi yang diberikan dalam sebuah jabatan negara karena ada bentuk keuntungan status atau uang yang melibatkan hal pribadi (perorangan, keluarga, kenalan kerabat) atau melanggar aturan pelaksanaan beberapa tingkah laku pribadi. Korupsi juga diartikan sebagai penyalahgunaan wewenang untuk mendapat keuntungan pribadi atau orang lain. sehingga disamakan dengan busuk, rusak, suka memakai barang atau uang yang dipercayakan kepadanya, dapat disogok (melalui kekuasaannya untuk kepentingan pribadi).

Dari beberapa penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa tindakan korupsi adalah sebuah perilaku buruk seperti penyalahgunaan jabatan yang diamanahkan kepadanya dengan melakukan penggelapan uang atau menerima suap berupa materi untuk kepentingan diri sendiri atau korporasi yang dapat menyebabkan banyaknya terjadi inflasi. Jika berbicara tentang korupsi, biasanya mudah ditemukan kenyataan-kenyataan seperti itu, karena korupsi memang berkaitan dengan segisegi moral, sifat dan keadaan yang buruk, jabatan-jabatan dalam aparatur pemerintah atau instansi, penyelewengan kekuasaan karena hasil pemberian, faktor ekonomi dan politik yang tidak memihak rakyat, serta penempatan keluarga, kolega atau golongan kedalam instansi di bawah jabatannya langsung.

Adapun istilah terkait dengan jenis-jenis korupsi, yaitu korupsi, kolusi dan nepotisme yang disingkat dengan sebutan KKN. Kolusi ialah sikap dan perbuatan tidak jujur dengan membuat kesepakatan secara tersembunyi dalam melakukan pemberian uang atau fasilitas tertentu sebagai upaya agar melancarkan segala urusan. Sementara nepotisme adalah setiap perilaku melanggar hukum dengan menguntungkan kepentingan keluarga, sanak saudara atau kerabat yang dikenal.

  • Faktor Internal
    1. Sifat kepribadian yang rakus; Unsur penyebab korupsi pada pelaku dengan kepribadian yang  rakus/serakah itu datang dari dalam diri sendiri, biasanya dilatar belakangi keinginan untuk mendapatkan lebih dari yang seharusnya ia dapatkan.
    2. Lemahnya akhlak dan moral ;Seseorang yang melakukan korupsi memang sudah menyimpang dari ajaran moral. Korupsi merupakan perbuatan yang tidak baik, bahkan dianggap tercela. Oleh karna itu, orang yang telah melakukan korupsi bisa dikatakan sebagai orang yang tidak berakhlak atau tidak bermoral.
    3. Gaya hidup yang konsumtif ;Perilaku konsumtif jika tidak diimbangi dengan pendapatan yang memadai dan adanya kesempatan yang datang akan membuka kesempatan seseorang untuk melakukan berbagai tindakan untuk memenuhi keinginannya. Salah satu kemungkinannya bisa jadi dengan korupsi.
    4. Iman yang lemah ;Orang-orang yang imannya lemah sangat rentan terpengaruh oleh hal-hal yang buruk. Landasan agama tiang utama dalam membentengi perilaku seseorang. Apabila iman seseorang kuat, maka mereka akan terhindar dari praktik-praktik semacam ini.
  • Faktor Eksternal
    1. Faktor Ekonomi ;Penghasilan yang tidak mencukupi kebutuhan. Dalam kehidupan ada kemungkinan seseorang mengalami situasi sulit dalam hal ekonomi. Kesulitan itu membuka jalan bagi seseorang untuk berpikir mengambil jalan pintas seperti melakukan korupsi.
    2. Faktor Organisasi Situasi ini terjadi karena beberapa aspek diantaranya kurang adanya disiplin dari sosok pemimpin, budaya organisasi yang salah, tidak ada transparansi dalam hal keuangan, dan manajemen yang tidak terurus dengan baik.
    3. Faktor Politik Politik juga merupakan salah satu penyebab banyak terjadinya korupsi. Kondisi ini dapat dilihat dari realitas politik dan kepentinganpara pemegang kekuasaan tinggi. Adanya kasus suap menyuap uang juga sering terdengar oleh masyarakat. Perbedaan dan kompetisi politik menjadi salah satu penyebab korupsi, terutama di kalangan para elite politik. Umumnya, tuntutan kultur dan struktur korupsi betulbetul terwujud dalam perbuatan korupsi yang dilakukan oleh para pejabat pemerintahan.
    4. Faktor Perilaku masyarakat ;Ketidak pedulian masyarakat akan praktik korupsi disekitarnya menjadi jalan mulus bagi para koruptor. Meskipun telah mengetahui praktik korupsi, banyak masyarakat yang cenderung ikut menutupinya karena kepentingan segelintir oknum. Masyarakat yang seperti inilah yang tidak merubah dan “melestarikan” tindakan korupsi. Selain itu, ada masyarakat kurang memahami bahwa sebenarnya mereka juga ikut andil dalam korupsi tersebut.

NILAI-NILAI ANTI KORUPSI

Nilai-nilai anti korupsi merupakan sikap anti terhadap tindakan korupsi, melalui pendidikan anti korupsi diharapkan mampu menjadi solusi atas permasalahan bangsa terkait dengan korupsi. Dalam pendidikan anti korupsi ini yang paling penting untuk ditekankan adalah pendidikan nilai bukan memupuk kemandirian beretorika tentang nilai-nilai atau tentang suatu ideologi. Akan tetapi menggunakan pengetahuan dan ketaatan terhadap nilai-nilai untuk memupuk kemampuan membimbing bangsa kearah kemajuan cara hidup sesuai realitas yang ada. Nilai-nilai anti korupsi yang harus ditanamkan dalam pembelajaran di sekolah diantaranya adalah :

  1. Kejujuran

Jujur adalah salah satu sifat yang sangat penting bagi kehidupan peserta didik, nilai kejujuran dalam lingkungan sekolah yang dibumbui dengan budaya akademik sangatlah diperlukan. Jika ada siswa yang terbukti melakukan perilaku yang tidak jujur, baik pada lingkup sekolah maupun masyarakat, maka selamanya orang lain akan selalu merasa ragu untuk mempercayai siswa tersebut. Sebagai ganjarannya siswa tersebut akan selalu mengalami kesulitan dalam bersosial dengan orang lain. Hal ini juga akan menyebabkan orang lain tidak nyaman karena selalu merasa curiga terhadapnya.

Nilai kejujuran inilah yang harus ditanamkan pada peserta didik di sekolah sebagai pondasi awal dalam mencegah perbuatan tindakan korupsi. Seseorang yang telah menetapkan sifat kejujuran dalam dirinya akan berusaha untuk terhindar dari perbuatan korupsi. Ia akan merasa bersalah apabila harus membohongi orang lain. Selain itu karena akan merugikan orang lain, dampak lain yangditerimanya saat melakukan perbuatan yang tidak jujur adalah kegelisahan psikis secara terus menerus.

  1. Kepedulian

Nilai Kepedulian sangat penting bagi seorang siswa dalam kehidupan di sekolah dan di masyarakat. Sebagai calon pemimpin di masa yang akan datang, siswa perlu memiliki rasa kepedulian terhadap sekitarnya, baik dalam lingkungan sekolah maupun lingkungan di luar sekolah. Oleh sebabitu usaha untuk mengembangkan kepedulian di lingkungan siswa sebagai subjek didik sangat utama.

  1. Disiplin

Disiplin yakni kebiasaan dan sikap yang konsisten terhadap suatu peraturan atau tata tertib tertentu. Hidup disiplin bukan berarti harus berkehidupan seperti pola militer, namun hidup disiplin bagi siswa adalah dapat mengatur dan mengelola waktu yang ada untuk digunakan dengan baik dan bermanfaat serta untuk menyelesaikan tugas baik dalam lingkup akademik maupun kegiatan di sekolah.

  1. Tanggungjawab

Tanggung jawab menghasilka kesadaran pada diri seseorang terhadap tindakan atau perbuatan yang telah dilakukan, baik yang disengaja maupun tidak disengaja Tanggung jawab juga merupakan suatu pengabdian. Maksud dari pengabdian adalah perbuatan baik yang berupa pikiran, pendapat ataupun tindakan sebagai bentuk kesetiaan, cinta kasih sayang, norma, atau satu keterkaitan dari semua itu dilakukan dengan ikhlas.

  1. Kerja keras

Kerja keras merupakan hal yang paling penting guna tercapainya hasil yang sesuai dengan apa yang diharapkan. Akan tetapi kerja keras akan menjadi tidak berarti jika tidak ada pengetahuan. Di dalam sekolah, para peserta didik difasilitasi dengan berbagai macam ilmu pengetahuan. Disitulah para guru memiliki peran yang penting agar setiap usaha kerja keras siswa dan juga arahan-arahan kepada siswa tidak menjadi sia-sia.

  1. Kesederhanaan

Gaya hidup para siswa merupakan hal yang penting dalam interaksi dengan masyarakat di sekitarnya. Gaya hidup sederhana sebaiknya perlu dikembangkan sejak dini kepada para siswa. Dengan gaya hidup sederhana, setiap siswa dibiasakan untuk tidak hidup boros, hidup sesuai dengan kemampuannya dan dapat memenuhi semua kebutuhannya.

  1. Keadilan

Berdasarkan kata tunggalnya, adil adalah sesuatu yang sama berat, tidak berat sebelah, tidak memihak. Bagi siswa karakter adil ini perlu sekali dibina sebagai pembelajaran agar siswa dapat belajar mempertimbangkan dan mengambil keputusan secara adil dan benar.

Peran tenaga pendidik dalam penanaman nilai-nilai anti korupsi di sekolah

Keberhasilan dalam penanaman nilai-nilai anti korupsi dipengaruhi oleh cara penyampaian dan pendekatan pembelajaran yang digunakan. Untuk tidak menambah beban pembelajaran peserta didik, guru sebagai tenaga pendidik perlu memikirkan secara tepat bagaimana model dan pendekatan yang akan dipilih agar pembelajaran bisa lebih efektif dan efisien. Ada empat model pembelajaran dalam penanaman nilai-nilai anti korupsi yang bisa dilakukan oleh para tenaga pendidik yaitu:

  • Model kombinasi dengan kurikulum atau RPP

Upaya menanaman nilai-nilai anti korupsi dalam memberikan pendidikan anti korupsi juga dapat melalui kombinasi mata pelajaran. Guru dapat memilih nilai-nilai mana yang akan ditanamkan melalui materi pelajaran yang relevan. Nilai-nilai anti korupsi dapat ditanamkan melalui “ice breaking” pada pembelajaran atau beberapa bahasan yang berkaitan dengan nilai-nilai tersebut. Dengan model seperti ini, guru dapat mengajarkan pendidikan anti korupsi tanpa kecuali. Kelebihan model ini adalah semua guru ikut bertanggung jawab akan penanaman nilai-nilai anti korupsi kepada peserta didik. Pemahaman nilai hidup anti korupsi dalam diri mahasiswa tidak melulu bersifat informative-kognitif, melainkan bersifat terapan pada tiap pembelajaran

  • Model melalui ekstrakulikuler

Penanaman nilai-nilai anti korupsi dapat dilakukan di luar pembelajaran melalui kegiatan-kegiatan, misalnya dalam kegiatan ekstrakurikuler. Penanaman nilai dengan model ini lebih mengutamakan pengolahan dan penanaman nilai melalui suatu kegiatan untuk dibahas dan dikupas nilai-nilai hidupnya (Burhanuddin, 2021). Kelebihan model ini adalah peserta didik benar-benar mendapat nilai melalui pengalamanpengalaman konkret. Siswa lebih terlibat dalam mengeksplorasi nilai-nilai dalam hidup dan proses belajar lebih menyenangkan. Kekurangan model ini tidak terstrukturnya pendidikan dan pengajaran di sekolah dan membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Dengan model ini siswa bisa menggali kreativitas dan pemahaman akan kebutuhan siswa secara mendalam dengan adanya pengawasan, dibutuhkan pendamping yang kompak dan bisa mengarahkan dalam menanamkan nilai. Kegiatan seperti ini tidak bisa dengan diadakan setahun sekali atau beberapa kali saja, tetapi harus berulang kali.

  • Model pembiasaan nilai dalam seluruh aktivitas siswa

Penanaman nilai-nilai anti korupsi juga bisa ditanamkan melalui pembudayaan dalam seluruh kegiatan di sekolah. Pembudayaan akan mewujudkan suatu pembiasaan. Untuk menciptakan budaya anti korupsi perlu strategi suatu budaya dan kegiatan pembiasaan. Pembiasaan yang positif akan menciptakan sosok manusia yang berkepribadian yang positif pula. Berdasarkan pembiasaan itulah muncul sikap siswa terbiasa menurut dan taat pada peraturan-peraturan yang berlaku di lingkungan sekolah dan sekitarnya, setelah mendapatkan pendidikan pembiasaan yang baik di sekolah dampaknya juga terbawa ke dalam kehidupan sehari-hari di rumah dan sampai dewasa nanti. Menanamkan kebiasaan yang baik memang tidak mudah butuh adaptasi dan juga membutuhkan waktu yang lama, namun sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan sulit pula untuk diubah kembali. Dalam rangka menunjang praktik anti korupsi tersebut penanaman nilai anti korupsi dapat juga ditumbuhkan melalui kebiasaan dalam seluruh aktifitas di lingkungan sekolah.

  • Model gabungan

Model gabungan berarti menggunakan gabungan antara model kombinasi dan model ekstrakulikuler secara bersamaan. Kelebihan model ini adalah semua guru terlibat dan bahkan bisa ikut serta belajar dari pihak luar untuk mengembangkan diri peserta didik. Peserta didik mengenal nilai-nilai hidup untuk membentuk diri mereka baik secara informatif maupun diperkuat dengan pengalaman melalui kegiatan-kegiatan yang terencana dengan baik.

KESIMPULAN

Tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia belakangan ini menjadi sesuatu yang mengkhawatirkan bagi masyarakat Indnonesia. Korupsi telah menimbulkan efek domino yang besar bagi keberadaan bangsa dan negara.

Rencana pencegahan korupsi atau upaya penanaman nilai anti korupsi dapat dipenuhi melalui lembaga pendidikan atau sekolah ialah dengan menanamkan nilainilai anti korupsi meliputi kejujuran, kepedulian, kedisiplinan, tanggung jawab, kerja keras, kesederhanaan, dan keadilan.

Peran guru sebagai tenaga pendidik dalam penanaman nilai-nilai anti korupsi di sekolah dilakukan dengan berbagai jenis model pendekatan yaitu dengan : Model kombinasi dalam mata pelajaran, model pembiasaan, model ekstrakurikuler dan model gabungan. (Ketua Umum)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *