Filosofi Pembentukan

Lembaga Anti Suap Anti Korupsi (LASAK) adalah Lembaga Swasta yang berfungsi membidangi Pendidikan, Pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana Korupsi, akta pendirian LASAK terdaftar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Medan Nomor : 59 / LASAK / 2019 tertanggal 11 November 2019.

 

Sejarah pendirian Lembaga Anti Suap Anti Korupsi (LASAK) diangkat dalam Prakata Lembaga sebagai bentuk kelembagaan dalam sistematis untuk mewujudkan capaian kinerja yang berisi tugas, etika, dan peraturan-peraturan di Lembaga. Sedangkata AS (anti suap) merupakan bagian sejarah pendiri/ketua umum (SIDDIK RITONGA) yang pernah di lalui aktivis saat adanya gesekan moralitas terhadap Penyelenggara Negara (pejabat publik) di lingkungan APH (aparat penegak hukum) berujung kriminalisasi. Sedangkan kata AK (Anti Korupsi) sebagai wujud pernyataan sikap yang selaras guna mencapai tugas dalam kerangka Pemberantasan tindak pidana korupsi.