Keberhasilan suatu negara dapat dilihat dari cara mereka mengangkat harkat martabat di bidang hukum terutama di dalam memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakatnya bisa dilihat dari sudah baik dan efektif dalam menjalankan penegakan hukum.
Bangsa Indonesia saat ini sedang mengalami krisis keadilan dalam penegakan hukum. Hal ini terjadi karena semata-mata hanya mementingkan aspek kepastian hukum dan legalitas-formal daripada keadilan. Adagium hukum berupa keadilan (justice) tidak lagi berada pada hakikatnya, karena suatu peraturan perundang-undangan harus adil dalam pengimplementasiannya, namun dalam kenyataannya adalah adanya ketidakadilan (injustice).
Keadilan merupakan keinginan yang harus terpenuhi dalam menegakkan hukum. Keadilan memiliki sifat individualis serta tidak menyamaratakan. Jika penegak hukum memegang teguh pada nilai keadilan namun nilai kemanfaatan serta kepastian hukum tidak diperhatikan, maka hukum tidak akan berjalan dengan mulus. Lalu jika menitik beratkan pada nilai kemanfaatan tetapi mengesampingkan kepastian hukum dan keadilan maka hukum tidak akan berjalan. Seharusnya jika ingin menegakkan hukum, nilai keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum harus seimbang dan selaras.
Hukum dapat ditegakkan apabila memiliki aparat penegak hukum yang berkredibilitas, berkompeten dan mandiri. Sebagus-bagusnya suatu hukum apabila tidak didukung dengan adanya aparat penegak hukum yang baik maka tidak akan tercipta suatu keadilan.
Kekuasaan lembaga penegak hukum diatur di dalam undang-undang. Maka dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya tidak terpengaruh oleh kewenangan pemerintah atau pengaruh dari luar.
Masalah yang krusial dalam penegakan hukum bukan sekedar terhadap produk hukum yang tidak kooperatif tetapi juga karena dari aparat penegak hukumnya. Pilar utama dalam penegakan hukum adalah para aparat penegak hukum yang melaksanakan tugasnya dengan integritas serta dedikasi yang baik.
Masyarakat selalu menginginkan adanya kepastian hukum, karena dengan adanya kepastian hukum maka kehidupan dalam masyarat akan damai. Apabila masyarakat menginginkan manfaat dalam praktek penegakan hukum, maka keadilan adalah hal yang paling utama diperhatikan. Karena kehidupan masyarakat diciptakan agar harmonis dan teratur. Tetapi dalam kenyataannya hukum yang dibuat tidak memuat keseluruhan masalah yang ada di masyarakat. Pada struktur kenegaraan tugas penegak hukum dilakukan oleh komponen eksekutif dan dilaksanakan oleh birokrasi eksekutif atau yang biasa disebut dengan birokrasi penegak hukum. Keikutsertaan hukum semakin aktif semenjak negara ikut dalam menangani banyak aktivitas dan pelayanan masyarakat, Contohnya pada bidang kesehatan, sosial, budaya, dan pendidikan.
Fenomena hilangnya keadilan dalam penegakan hukum terjadi karena lemahnya pemahaman agama, ekonomi serta empati para aparat penegak hukum. Hukum cenderung dijadikan sebagai sarana untuk mewujudkan kepentingan-kepentingan penguasa negara.
Penegakan hukum yang diskriminatif adalah penegakan hukum yang berpihak kepada orang yang memiliki kekuasaan dan materi bukan pada orang yang tidak memiliki kekuasaan dan materi, bahkan hukum akan berpihak kepada mereka yang memiliki kekuasaan,pangkat, atau hubungan dengan pejabat hukum atau aparat penegak hukum. Hal ini terjadi karena mentalitas penegak hukum yang hanya memandang masyarakat dari kedudukan sosialnya bukan dari apa yang dilakukan orang tersebut dalam proses hukum.
Ada empat unsur yang mempengaruhi penegakan hukum pelayanan publik agar tercapainya kepastian, keadilan, dan kemanfaatan, yaitu:
- Faktor substansial fakta hukumnya ;
- Faktor struktural, yakni aparat penegak hukumnya ;
- Faktor kultural, yaitu kewaspadaan hukum para yustiabel ;
- Faktor manajerial yaitu administrasi organisasi pengelolaannya.
Hukum dibentuk dengan tujuan untuk memberikan keadilan dan menciptakan kehidupan yang aman dan tertib bagi masyarakat. Politik kekuasaan dan ekonomi merupakan faktor yang membuat rakyat kecil sulit untuk mendapatkan keadilan. Dengan terciptanya ketertiban dan keseimbangan di dalam kehidupan, yang diinginkan supaya kepentingan manusia akan terpenuhi. Untuk mewujudkan tujuan dari hukum itu sendiri, hukum memiliki wewenang untuk membagi hak dan kewajiban antar manusia dalam kehidupan, membagi tugas dan mengatur cara mengatasi masalah hukum serta memperjuangkan kepastian hukum.
Untuk meningkatkan usaha dalam melakukan penegakan hukum yang baik terhadap warga negara maupun aparatur penegak hukum, maka pemerintah Indonesia sudah melaksanakan pembaharuan pada beberapa peraturan untuk mengubah sistem hukum yang ada untuk terwujudnya masyarakat yang tertib dan damai. Adanya perubahan peraturan untuk aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan tugas, fungsi, dan wewenangnya dengan semestinya karena pelaksaan tersebut akan mendapatkan pengawasan oleh pemerintah dan masyarakat.
Ada tiga macam kebenaran, dua diantaranya adalah nilai moral yang sangat dipantau dan yang ketiga adalah interpretasi yang ada kaitannya terhadap teorinya. Asas-asas keadilan yang utama adalah adanya asas persamaan, yaitu setiap orang yang sama atas kebebasan bersifat global, fundamental dan harmonis serta ketidaksamaan dalam kebutuhan sosial dan finansial.
Menurut Aristoteles pandangannya mengenai keadilan adalah sebagai suatu pemberian persamaan hak. Hak persamaan ini dibedakan sesuai dengan hak proporsionalnya. Ada dua jenis keadilan, yaitu keadilan distributief dan commutatief.
Keadilan distributief adalah keadilan yang memberikan tiap individu sesuai dengan porsi menurut prestasinya. Sedangkan keadilan commutatief adalah keadilan yang memberikan sama banyaknya terhadap setiap individu tanpa memilah-milah prestasinya.
Hambatan yang akan ditemui pada peranan yang selayaknya dari penegak hukum dalam menerapkan hukum ;
- Dependensi kemampuan untuk menempatkan diri dalam peranan pihak lain dengan siapa dia interaksi
- Tingkat aspirasi yang relatif belum tinggi
- Keinginan yang sangat sempit untuk memikirkan masa depan, sehingga sulit sekali untuk membuat proyeksi ;
- Belum adanya kekuatan untuk menunda pemuasan serta kebutuhan tertentu, terutama kebutuhan materiil ;
- Kurangnya usaha inovatif yang sebenarnya merupakan pasangan konservatisme.
Penegakan hukum adalah usaha yang dilakukan untuk membuat hukum lebih baik, sebagai petunjuk perilaku manusia dalam setiap perilaku hukum. Baik oleh individu yang bersangkutan secara langsung atau aparat penegak hukum yang legal yang telah diberikan kekuasaan oleh undang-undang yang befungsi untuk melindungi dan menanggung prinsip-prinsip hukum yang berlaku dalam kehidupan bersama.
Penegakan hukum di Indonesia masih belum berlangsung dengan baik. Adanya masalah ini selalu terjadi karena adanya ketidak selarasan hubungan yang dinamis antara faktor hukum das sollen dengan faktor penerapan hukum dalam kenyataan das sein. Kurang optimalnya penegakan hukum di negara ini tercemin dari beberapa penyelesaian kasus besar yang belum selesai, contohnya adalah kasus korupsi.
Berbeda apabila kasus yang melibatkan rakyat kecil maka para penegak hukum akan melukai hati rakyat kecil yang akhirnya membuat rakyat memiliki rasa ketidakpercayaan lagi kepada aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum rentan untuk melakukan praktik suap, maka membuat hukum di negeri ini nyata bisa diperjual belikan.
Hilangnya keadilan dalam penegakan hukum menyebabkan munculnya rasa sulit untuk percaya terhadap aparat penegak hukum bagi masyarakat. Penurunan kepercayaan menyebabkan terjadinya diskriminasi yang dialami oleh aparat penegak hukum dalam kehidupannya. Banyak warga yang terkesan menjaga jarak dengan aparat penegak hukum, hal ini merupakan dampak negatif dari prasangka yang muncul dari warga negara terhadap aparat penegak hukum dalam menjalankan proses penegakan hukum.
Diskriminasi adalah wujud pembatasan, pelecehan, atau pengucilan baik secara langsung atau tidak langsung yang berlandaskan pada adanya keberagaman agama, suku, ras, etnik, golongan, status sosial, status ekonomi, gender, bahasa, serta keyakinan politik yang mengakibatkan adanya pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia yang dilakukan secara individu maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan bidang kehidupan lainnya.
Terjadinya diskriminasi hukum di Indonesia karena kurang tegasnya hukum yang ada, sehingga seseorang yang memiliki kekuasaan serta kemampuan ekonomi berusaha untuk “membeli” hukum agar terbebas dari hukuman. Berbeda dengan masyarakat yang tidak memiliki kekuasaan dan ekonomi, mereka tidak bisa membela diri dan menerima sanksi atas perbuatan melanggar hukum.
Munculnya stigma “hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah” memanglah benar adanya. Hal ini akan penulis buktikan dalam penelitian ini yaitu bagaimana diskriminasi penegakan hukum jika ditinjau dengan teori milik Donald Black. Penulis akan membandingkan dua kasus dengan jenis tindak pidana yang sama namun putusan yang berbeda. Lalu dikaji melalui teori diskriminasi hukum milik Donald Black. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui adanya diskriminsi dalam penegakan hukum dari dua kasus yang serupa tetapi memiliki putusan yang berbeda yang ditinjau melalui teori diskriminasi hukum milik Donald Black. Penulis dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Penyusunan penelitian ini bersifat diskriptif analitis dengan pendekatan konseptual. Pendekatan konseptual harus mengkaji asas-asas hukum yang didapati dari pandangan sarjana ataupun doktrin hukum.