
Hubungi Kami
Lembaga Anti Suap Anti Korupsi yang selanjutnya di sebut LASAK adalah Badan Hukum Swasta menjalankan fungsi Pendidikan Anti Korupsi, Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mencakup seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Akta Pendirian Lembaga Anti Suap Anti Korupsi Terdaftar Pengadilan Negeri Kelas 1A Medan Nomor : 59/Lembaga/2019.