Ketua Umum Lembaga Anti Suap Anti Korupsi (KETUM LASAK) mendaftarkan gugatan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Medan dengan melawan a.n IDIANTO S.H, MH selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait laporan tindak pidana korupsi yang di proses hukum, pendaftaran tersebut terdaftar pada tanggal 24 September 2024.
Laporan tindak pidana korupsi yang di sampaikan tgl 02 November 2022 terkait Pengadaaan barang dan jasa Pemerintah di lingkungan Dinas PU & PR Pemerintah Kabupaten Langkat T.A 2021 yang telah merugikan keuangan Daerah sebesar ± Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
“ Kami (LASAK) sudah menyampaikan pendapat di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan mendesak agar laporan korupsi yang sudah di sampaikan segera di proses hukum, sehingga TERLAPOR mendapat kepastian hukum akibat dari perbuatan yang di langgar dalam UU tindak pidana korupsi. (ucap Siddik Ritonga).
Namun faktanya pihak kejaksaan tinggi sumatera Utara berpendapat lain yaitu melakukan perintangan atas laporan yang di sampaikan terhadap TERLAPOR, oleh karena hal tersebut LASAK melawan atas kepentingan (“bermain proyek”) pajabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sehingga menurut KETUM LASAK (Siddik Ritonga) agar Dalam perkara yang di daftarkan ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Medan dapat menjadi terang terkait perkara yang menjadi perintangan Penegakan Hukum di Daerah Sumatera Utara.