LARANGAN ANGGOTA
Akta pendirian Lembaga Anti Suap Anti Korupsi terdaftar pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Medan Nomor : 59/Lembaga/2019 memberikan himbauan kepada seluruh anggota untuk berkomitmen mengabdi kepda Bangsa dan Negara Republik Indonesia melalui Pendidikan Anti korupsi, Pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana korupsi. Himbauan tersebut tertuang dalam Pasal 14 ayat (1), (2) dan (3) sebagai pedoman anggota dan/atau insan Lembaga Anti Suap Anti Korupsi untuk melaksanakan tugas dan fungsi di masing-masing Daerah seluruh Indonesia.
Pasal 14 Ayat (1)
Setiap anggota yang mengatasnamakan Lembaga Anti Suap Anti Korupsi (LASAK) dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dengan tujuan supaya perkara korupsi tidak di laporkan kepada Ketua Umum dan/atau kepada Lembaga Penegak Hukum segera di keluarkan dan bersedia dimatai keterangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 14 Ayat (2)
Setiap anggota yang menduplikat stempel, kartu nama dan/atau mengatasnamakan Lembaga Anti Suap Anti Korupsi pada hal seseorang tersebut tidak menjabat dalam pengurus kelembagaan dan/atau bukan bagian insan Lembaga Anti Suap Anti Korupsi bersedia di panggil dan diminta keterangan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 14 Ayat (3)
Setiap anggota dan termasuk pengurus telah diketahui dan/atau melanggar Perjanjian (Surat Pernyataan) pada saat masuk Lembaga Anti Suap Anti Korupsi tidak sesuai Perjanjian (Surat Pernyataan), bersedia dipanggil dan diperiksa oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.