Lembaga Anti Suap Anti Korupsi (LASAK) menanggapi atas kebijakan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terhadap laporan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana laporan yang di sampaikan LASAK kepada Dewas KPK berhubungan dengan pernyataan pegawai KPK “Kerugian keuangan Negara/Daerah bukan termasuk tindak pidana Korupsi”. Akibat pernyataan tersebut sejumlah laporan di sampaikan LASAK yang memenuhi unsur “Kerugian Keuangan Negara/Daerah” tidak di proses sesuai ketentuan Hukum dan UU No. 20/2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
LASAK sudah menyampaikan laporan kepada Dewas KPK sebanyak 2 (dua) Surat yaitu ;
- Tanggal 16 Februari 2023 ;
- Tanggal 08 Maret 2023 ;


Terkait atas 2 (dua) laporan tersebut, Dewas KPK memberikan Surat Tanggapan pada tanggal 24 Februari 2023 menyatakan pihak LASAK untuk berkoordinasi kepada Deputi Bidang Informasi dan Data di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Â



Akibat Keputusan Dewan Pengawas KPK yang di akhir lampiran diatas maka dapat dianalisis dan disimpulkan bahwa Dewas KPK tidak bertanggung jawab terhadap melakukan penegakan atas pelanggaran kode etik kepada para ASN di lingkungan KPK, akibatnya berdampak buruk citra Dewan Pengawasan KPK yang tidak menyesuaikan tugas dan fungsinya sebagai monitoring Pengawasan ASN di lingkungan KPK. Â


