SENGKETA MELALUI LITIGASI

 

Kelebihan penyelesaian sengketa secara litigasi adalah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang pasti, bersifat final, menciptakan kepastian hukum dengan posisi para pihak menang atau kalah (win and lose position), dan dapat dipaksakan pelaksanaan putusannya apabila pihak yang kalah tidak mau melaksanakan isi putusan pengadilan (eksekusi).

 

Bahwa putusan pengadilan mempunyai tiga macam kekuatan yang merupakan keistimewaan penyelesaian sengketa secara litigasi, yakni putusan pengadilan mempunyai kekuatan mengikat, kekuatan pembuktian, dan kekuatan eksekutorial atau kekuatan untuk dilaksanakan.

 

Lembaga Anti Suap Anti Korupsi (LASAK) memberikan layanan kepada masyarakat yang tidak mampu untuk berpekara di ranah Perdata dan Pidana. Khusus perkara Pidana LASAK tidak mendampingi perorang dan/atau masyarakat untuk mendampingi hukum yang berstatus Terpidana dan Terdakwa di Pengadilan, sehubungan LASAK membatasi untuk tidak menjadi kapitalis dan/atau menghindari jual-beli hukum.