Mahkamah Konsitusi Membatalkan Hak Imunitas Jaksa, KETUM LASAK ; KPK dan Polri didesak periksa Jaksa bermasalah hukum pidana khusus
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

Mahkamah Konsitusi Membatalkan Hak Imunitas Jaksa, KETUM LASAK ; KPK dan Polri didesak periksa Jaksa bermasalah hukum pidana khusus

Ketua Umum Lembaga Anti Suap Anti Korupsi Siddik Ritonga mengucapkan terima kasih kepada para penggugat judicial review terhadap Pasal 8 UU No. 11/2021 Tentang Perubahan Atas UU No.16 / 2004 Tentang Kejaksaan R.I meski putusan Hakim MK (Mahkamah Konstitusi) mengadili yang memiliki syarat dalam Putusan Nomor : 15/PUU-XXIII/2025 sebagai berikut ;
 
 
1.  Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk sebagian;
2. Menyatakan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai memuat pengecualian dalam hal tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus, sehingga Pasal a quo selengkapnya berbunyi:
 
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal: 
 
a. Tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau
b. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus.”
 
3. Menyatakan Pasal 35 ayat (1) huruf e beserta Penjelasannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
 
Masih dalam putusan MK bahwa putusan mengadili perkara tersebut Jaksa dalam menjalankan tugas penuntutan dan/atau untuk bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat melakukan pelanggaran hukum pidana Umum yang dimana saat ini kita (LASAK) menemukan bahwa di persidangan Pengadilan Negeri Kelas IA  Khusus Medan yang menyatakan dalam isi gugatan Nomor ; 840/Pdt.G/2024/PN Mdn pada halaman 17 huruf (b) ; 
 
Bahwa selain itu Tergugat juga telah mengirimkan surat melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Nomor Surat : B-926/L.2.5/Fd.1/01/2023 tanggal 31 Januari 2023 kepada Penggugat, Perihal Surat : Tindak Lanjut atas Laporan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Langkat
 
LASAK sudah mencoba mengirimkan Surat Somasi Pertama tertanggal 24 Oktober 2025 dan mengirimkan Surat Somasi Kedua tertanggal 03 November 2025 guna mempertanyakan Surat yang di kirimkan dari Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke LASAK (Lembaga Anti Suap Anti Korupsi, namun hingga berita ini terbit pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tidak memberikan tanggapan terhadap Surat Somasi tersebut.
 
Maka patut diduga bahwa sikap dan tindakan Lembaga Penegak Hukum di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara turut mengetahui adanya korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab. Langkat, sebagaimana telah di laporkan LASAK. 
 
“yang menjadi dasar permasalahan hukum di Kejati Sumut bahwa pihak Aspidsus Kejati Sumut turut merintangi, menghambat dan/atau menggagalkan perkara korupsi dalam hal ini di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab. Langkat tidak di proses hukum ke persidangan.(Ucap KETUM LASAK/SIDDIK RITONGA).
 
Oleh karena hal itu, LASAK segera melaporkan perbuatan Petugas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang turut membantu merintangi dan menghalang-halangi perkara tindak pidana Korupsi sebagaimana Laporan yang diajukan LASAK ke Entitas Kejati Sumut sehingga berakibat perkara tersebut tidak di proses hukum baik penyelidikan, penyidikan dan penuntutan di Pengadilan Negeri Medan (yurisdictio).

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *