Manipulasi KPK Memberantas Korupsi

Manipulasi KPK Memberantas Korupsi

Lembaga Anti Suap Anti Korupsi (LASAK) menanggapi terhadap sejumlah laporan tindak pidana Korupsi yang di sampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 09 Januari 2023 dan pada tanggal 28 Maret 2023, sebagaimana laporan tersebut yang sebagian dan seluruhnya terhadap unsur kerugian keuangan Negara/Daerah.

Sebanyak 4 (ampat) laporan korupsi yang disampaikan kepada KPK tertanggal 09 Januari 2023 yang berunsur Kerugian Keuangan Negara/Daerah di TOLAK oleh KPK yaitu dengan rincian kerugian ;

  1. Kerugian keuangan Daerah Pemerintah Provinsi terkait Dana Hibah sebesar Rp. Rp.60.910.000.000,00 dan Tidak Lengkap Sebesar Rp.979.459.000,00 ;
  2. Kerugian keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten terkait pekerjaan konstruksi Jembatan penghubung Desa fiktif sebesar Rp.15.000.000.000,00 ;
  3. Kerugian Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten terkait pejerjaan konstruksi Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019 sebesar ± 12.000.000.000,00 ;
  4. Kerugian keuangan Pemerintah Daerah Provinsi terkait menyalahgunakan wewenang pejabat publik di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) T.A 2017 untuk memperkaya korporasi sebesar Rp.30.000.000.000,00 ;

Sebanyak 4 (empat) laporan korupsi yang disampaikan kepada KPK tertanggal 15 Maret 2023 yang berunsur menyalahgunakan wewenang Aparat Penegak Hukum terhadap Kerugian Keuangan Negara/Daerah di TOLAK oleh KPK yaitu dengan rincian kerugian ;

  1. Penyalahgunaan wewenang Anggota di lingkungan Lembaga Penegak Hukum dan merugikan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten senilai ± Rp.3.000.000.000,00 ;
  2. Penyalahgunaan wewenang anggota di lingkungan Lembaga Penegak Hukum dan merugikan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten senilai ± Rp.1.800.000.000,00 ;
  3. Penyalahgunaan wewenang kepala di Lembaga Penegak Hukum dan merugikan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten senilai ± Rp.1.000.000.000,00 ;
  4. Supervisi laporan tindak pidana Korupsi sebanyak 6 (enam) laporan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah ;

Ketua Umum Lembaga Anti Suap Anti Korupsi (Ketum LASAK) angkat bicara terkait fenomena perintangan perkara laporan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan Daerah dan penyelahgunaan wewenang Anggota dan Kepala di lingkungan Lembaga Aparat Penegak Hukum di Daerah (Polri dan Kejaksaan).

“Lembaga Penegak Hukum (Polri, Kejaksaan dan KPK) dibentuk oleh UU dan selanjutnya diberikan tugas dan wewennag kepada manusia yang berintegritas, bermoral dan berjiwa tauladan untuk melaksanakan Penegakan Hukum sesuai bukti permulaan yang cukup dari masyarakat yang melaporkan kejahatan tindak pidana korupsi” ucap Siddik Ritonga (ketum LASAK) .

Kerugian Keuangan Daerah yang tidak termasuk tindak pidana korupsi berawal dari pernyataan pejabat di lingkungan KPK dan selanjutnya di iringi dengan laporan-laporan lain yang di tolak tanpa keterangan yang jelas dan pasti sesuai norma hukum yang berlaku.

“kami menganalisa atas kebijakan pejabat KPK yang menolak seluruh laporan korupsi a.n LASAK yang mengandung unsur Kerugian Keuangan Negara/Daerah untuk mencari kepentingan dalam hal laporan korupsi dari kalangan aktivis pemberantasan korupsi dalam hal ini LASAK.

“Sikap dan atas kebijkakan pejabat KPK yang kita ketahui adalah sebagai bukti bahwa Negara Republik Indonesia ini tidak memiliki keadilan hukum dan  persamaan dihadapan hukum, (ucap tambahan terakhir Siddik Ritonga).

LASAK mendesak kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk turut serta menangani fenomena terkait seluruh laporan korupsi yang berunsur Kerugian Keuangan Negara / Daerah BUKAN tindak pidana Korupsi, selain hal tersebut juga LASAK meminta kepada DPR R.I dan Pemerintah agar UU KPK di rubah untuk memasukan syarat menjadi pegawai KPK dan Pimpinan KPK WAJIB dari kalangan penggiat anti korupsi yang memiliki rekam jejak memberantas Korupsi di Negara Hukum Republik Indonesia.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *