Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi diwujudkan dalam bentuk antara lain mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sesuai dengan prinsip keterbukaan dalam negara demokrasi yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tindakan diskriminatif mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, maka dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai hak dan tanggungjawab masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, kebebasan menggunakan hak tersebut haruslah disertai dengan tanggungjawab untuk mengemukakan fakta dan kejadian yang sebenarnya dengan mentaati dan menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum serta hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Sebaliknya masyarakat berhak menyampaikan keluhan, saran atau kritik tentang upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengalaman dalam kehidupan sehari-hari menunjukan bahwa keluhan, saran, atau kritik masyarakat tersebut sering tidak ditanggapi dengan baik dan benar oleh pejabat yang berwenang.

PELATIHAN AKTIVIS

Aktivis perorangan

Melaksanakan kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana korupsi di Daerah seluruh Indonesia ;

Direktorat Pencegahan Korupsi

Melakukan pemantauan atas kebijakan Penyelenggara Negara / Daerah yang tidak sesuai terhadap masyarakat dan melanggar Konstitusi Negara UUD 1945

Direktorat Pendidikan Anti Korupsi

Menyelenggarakan Pendidikan Anti Korupsi, Seminar dan/atau workshop kepada masyarakat, sekolah s/d perguruan tinggi.

Direktorat Pemberantasan Korupsi

Melakukan Investigasi, Analisis dan melaporkan kepadaLembaga Penegak Hukum (Polri, Kejaksaan dan KPK).

Scroll to Top
error: ©Copyright