PRESS RELEASE
Lembaga Anti Suap Anti Korupsi
Senin, 25 November 2024.
Lembaga Anti Suap Anti Korupsi (LASAK) meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor : 840/Pdt.G/2024/PN Mdn untuk menghadirkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara a.n IDIANTO sebagai TERGUGAT sesuai isi gugatan yang di ajukan Tim Kelembagaan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Medan.
“Disini kami meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum tersebut untuk memanggil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara a.n IDIANTO selaku TERGUGAT, saya selaku Ketua Umum sebagai PENGGUGAT dan bukan melawan Lembaga Kejaksaaan Sumatera Utara yang sebagai TERGUGAT . Sehingga selama proses gugatan ini berlangsung dari para pihak kejaksaan tinggi Sumatera Utara bergantian untuk menghadiri persidangan dengan di bekali surat kuasa yang di berikan pimpinan mereka.” kata SIDDIK RITONGA Ketum LASAK selaku PENGGUGAT.
“Lagi pula selama proses penanganan perkara laporan tindak pidana Korupsi yang di ajukan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 02 November 2022 lalu, pihak bagian Intelijen Kejati Sumut memberikan keterangan dan waktu persidangan ini juga pihak bidang Datun Kejati Sumut, mereka beralasan tidak paham tentang perbuatan mana yang menimbulkan melawan hukum terhadap laporan korupsi yang di ajukan” tambahnya Ketum”.
Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU No. 11/2021 tentang Perubahan Atas UU No.16/2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298) yang berbunyi ;
Kepala kejaksaan tinggi adalah pimpinan kejaksaan tinggi yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya.
Maka atas dasar hukum tersebut LASAK dalam hal ini adalah sebagai PENGGUGAT meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor : 840/Pdt.G/2024/PN Mdn untuk segera di hadirkan TERGUGAT yakni a.n IDIANTO selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.