PP No. 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian dan Penghargaan Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Posted by LASAK OFFICIAL No Comments LASAK OFFICIAL View All Posts Post navigation Previous Post Permintaan Mendesak Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A MedanNext PostProses Pengalihan Aset (BMN) dari LIPI ke BSN Tidak Memadai