Pada tahun 2018, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Standardisasi Nasional (BSN). Perpres tersebut diundangkan pada tanggal 6 Februari 2018, sebagai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Dalam Perpres tersebut, antara lain dijelaskan tentang peralihan Standar Nasional Satuan Ukuran (SNSU) yang semula menjadi tugas pokok dan fungsi Satker Pusat Penelitian Metrologi (P2M) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menjadi tugas pokok dan fungsi BSN.
Sebagai tindak lanjut peralihan tersebut, LIPI telah mengalihkan aset (BMN) yang semula menjadi tanggung jawab pengelolaannya kepada BSN sesuai dengan BAST Nomor B-7651/SU/LK.08/VII/2019 tanggal 22 Juli 2019 yang ditandatangani oleh Sekretaris Utama LIPI dan Sekretaris Utama BSN. Berdasarkan penjelasan Kasubag  BMN, proses peralihan asset (BMN) tersebut sebagai berikut :
|
Tanggal |
Uraian |
|
25 Januari 2019 |
Pada tanggal 25 Januari 2019, LIPI mengirim surat ke BSN Nomor B- 727/SU/LK.08/I/2019 perihal Permintaan Kesediaan Menerima BMN dari LIPI ke BSN guna melengkapi persyaratan permohonan persetujuan alih status penggunaan Barang Milik Negara (BMN) yang akan disampaikan ke Direktorat Jenderal Kekayan Negara (DJKN). |
|
21 Maret 2019 |
Setelah serangkaian diskusi dan rapat dengan Kepala Biro Umum LIPI, Pembina BSN di DJKN dan melalui rapat final yang dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2019, maka pada tanggal 21 Maret 2019, BSN menjawab surat kesediaan menerima BMN melalui surat Nomor 773A/BSN/b0-b13/2019 yang ditandatangani Sekretaris Utama BSN |
|
26 Juni 2019 |
Pada tanggal 26 Juni 2019, terbit Surat Persetujuan dari DJKN Nomor S- 410/MK.6/2019. Dalam butir ke-1 surat tersebut disebutkan bahwa kedua belah pihak BSN dan LIPI membuat BAST Final maksimal 1 (satu) bulan setelah persetujuan tersebut diterbitkan (Maksimal BAST tertanggal 26 Juli 2019). Selanjutnya BAST dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak (BSN dan LIPI) pada tanggal 22 Juli 2019 |
Berdasarkan BAST pengalihan aset (BMN) tersebut, diketahui bahwa aset (BMN) yang dialihkan ke BSN senilai Rp177.730.389.225,00 yang terdiri dari Aset Tetap senilai Rp. 173.912.321.526,00 dan Aset Lain-lain senilai Rp3.818.067.699,00 dengan rincian dapat dilihat pada tabel berikut :
Tabel 1.2 Rincian BMN Alih Status dari LIPI
|
Nama Aset |
Kuantitas |
Nilai (Rp) |
|
Aset Tetap |
 |
 |
|
Peralatan dan Mesin |
2.958 unit |
172.964.252.651,00 |
|
Bangunan |
4 unit |
447.368.875,00 |
|
Jaringan |
2 unit |
500.500.000,00 |
|
Aset Tetap Lainnya (monografi) |
2 unit |
200.000,00 |
|
Jumlah Aset Tetap |
2.966 Unit |
173.912.321.526,00 |
BSN telah menyajikan aset tersebut ke dalam Neraca per 31 Desember 2019Â (Unaudited). Hasil pemeriksaan terhadap pengalihan aset tersebut menunjukkan hal-hal sebagai berikut:
- BSN telah melakukan inventarisasi fisik atas aset yang dialihkan dari LIPI namun tidak didukung dengan Laporan Hasil Inventarisasi dan atau kertas kerja yang memadai
Alih status BMN dari LIPI ke BSN sudah mendapatkan persetujuan ataupun validasi dari DJKN sesuai surat Nomor S-410/MK.6/2019 tanggal 26 Juni 2019. Surat tersebut memuat daftar dan jumlah nominal BMN yang dialihkan sesuai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Sekretaris Utama LIPI Nomor B- 4648/SU/LK.02/IV/2019 tanggal 29 April 2019. Pada poin nomor lima surat persetujuan tersebut menerangkan bahwa kebenaran materiil atas jenis, jumlah,tahun, dan nilai perolehan BMN yang dialihstatuskan penggunaannya menjadi tanggung jawab Pengguna Barang.
Hasil konfirmasi dengan Kasubag BMN BSN, diperoleh penjelasan bahwaBSN telah melakukan inventarisasi atas BMN yang dialihkan dari LIPI tersebut, namun tidak didukung dengan Laporan Hasil Inventarisasi, berita acara pemeriksaan fisik maupun kertas kerja yang divalidasi para pihak termasuk Kuasa Pengguna Barang. Selain konfirmasi dengan Kasubag BMN BSN, BPK juga melakukan konfirmasi kepada Pegawai Biro Umum LIPI yang menatausahakan aset tersebut, dan diperolehpenjelasan bahwa Biro Umum LIPI bersama Satker P2M LIPI telah melakukan pemeriksaan fisik keberadaan BMN yang akan dialihstatuskan kepada BSN.
Namun demikian, pemeriksaan fisik tersebut tidak dilakukan secara keseluruhan karena adanya kendala teknis di LIPI serta lebih mengutamakan alat-alat laboratorium untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan fisik keberadaan BMN tersebut, juga tidak dilengkapi dengan berita acara pemeriksaan fisik dan kertas kerja yang divalidasi para pihak termasuk Kuasa Pengguna Barang. Berdasarkan kondisi tersebut, BPK melakukan pemeriksaan fisik eksistensi (keberadaan) secara uji petik atas BMN yang dialihkan bersama dengan Penatausaha BMN BSN dan Inspektorat BSN. Hasil pemeriksaan fisik keberadaan diuraikan dalam huruf b dan c di bawah ini.
- Aset perolehan dibawah tahun 2010 tidak didukung dokumen sumber yang memadai
Untuk menguji ketersediaan dokumen sumber sebagai dasar pencatatan aset limpahan dari LIPI, BPK bersama Penatausaha BMN BSN dan Inspektorat BSN telah melakukan inspeksi dokumen sumber tersebut pada 19 Februari 2020. Hasil inspeksi secara uji petik menunjukkan bahwa sebagian besar dokumen sumber atas aset limpahan tersebut hanya berupa BAST antar unit dari LIPI. Berdasarkan kondisi tersebut, Tim Pemeriksa meminta Penatausaha BMN untuk menginventarisasi dokumen sumber atas aset limpahan dan melaporkan kepada BPK. Namun, karena progress atas pelaporan tersebut mengalami kendala, maka BPK melakukan pemeriksaan fisik aset bersama dengan Penatausaha BMN BSN dan Inspektorat BSN untuk menguji keberadaan dan ketersediaan dokumen sumbernya.
Hasil pemeriksaan fisik yang dituangkan dalam BAPF Nomor 09/BAP-LK BSN/02/2020 tanggal 25 Februari 2020 yang telah disetujui dan ditandatangani para pihak, diketahui bahwa aset dengan perolehan dibawah tahun 2010 seluruhnya senilai Rp.158.713.752.355,00. Rincian disajikan pada Lampiran 1.1. Dari nilai tersebut, senilai Rp151.397.627.849,00 hanya didukung dokumen BAST antar unit di LIPI, sedangkan sisanya senilai Rp7.316.124.506,00 tidak didukung dokumen sumber. Rincian disajikan pada Lampiran 1.2.
Atas aset yang tidak didukung dokumen sumber tersebut, pihak BSN telah melakukan pemeriksaan fisik ulang selama masa penyusunan pelaporan hasil pemeriksaan BPK sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik (BAPF) Nomor 127/UM-BSN/05/2020 tanggal 06 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Bagian Umum, Penatausaha BMN dan Inspektorat BSN. Hasil penelusuran BPK atas BAPF tersebut diketahui bahwa BSN belum dapat menemukan dokumen sumber atas aset tersebut. Pada lampiran BAPF, BSN menjelaskan bahwa pada saat alih status pihak LIPI tidak menyertakan dokumen sumber yang memadai, namun BSN sudah memastikan keberadaan fisik aset tersebut.
- Terdapat aset dalam kondisi rusak berat namun masih tercatatsebagai aset tetap senilai Rp.419.020.875,00
Hasil pemeriksaan fisik keberadaan secara uji petik yang dilakukan oleh BPK bersama dengan Penatausaha BMN BSN dan Inspektorat BSN, ditemukan asetdalam kondisi rusak berat yang sudah tidak digunakan kembali untuk operasional entitas, namun masih dicatat sebagai aset tetap senilai Rp3.419.020.875,00 dengan rincian sebagai berikut:
Tabel 1.3 Rincian Aset Dalam Kondisi Rusak Yang Masih Dicatat Sebagai Aset Tetap
|
Kodefikasi |
Uraian |
Kuantitas |
Nilai (Rp) |
|
3.03.03.05.001 |
Calibration Level Generator |
1 |
1.842.000,00 |
|
3.08.08.06.999 |
Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi & Instrumentasi Lainnya |
1 |
1.961.410.796,00 |
|
3.08.08.06.999 |
Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi & Instrumentasi Lainnya |
1 |
1.452.688.079,00 |
|
3.05.02.03.003 |
Mesin Pemotong Rumput |
1 |
3.080.000,00 |
|
 |
Jumlah |
4 |
3.419.020.875,00 |
Â
Â

