VISI

Menjadi Badan Hukum satu-satunya garda terdepan di tingkat swasta melaksanakan Pendidikan Anti Korupsi, Pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana korupsi dan menjadi wadah kelembagaan untuk pembinaan profesi aktivis Pemberantasan tindak pidana korupsi di seluruh Republik Indonesia.

MISI

PENDIDIKAN DAN SOSIALISASI

  • Mengintegrasikan pendidikan anti korupsi ke dalam kurikulum pendidikan ekstrakulikuler di semua jenjang mulai tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Perguruan tinggi
  • Melakukan kampanye publik yang masif dan kreatif melalui berbagai sarana media (televisi, radio, media sosial, dll) untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi;
  • Menyelenggarakan pelatihan dan workshop bagi berbagai kelompok masyarakat.

 

PENCEGAHAN KORUPSI

 

Pencegahan Korupsi berfokus  menghentikan kegiatan korupsi atas kebijakan penyelenggara Negara (pejabat publik) sebelum terjadi praktek Korupsi, yang mencakup berbagai pendekatan seperti menetapkan aturan, memastikan kepatuhan, mengelola risiko, dan meningkatkan kesadaran dan partisipasi. Pendekatan ini melibatkan pembentukan kerangka hukum, penerapan kode etik, pengembangan langkah-langkah transparansi, dan melibatkan warga negara dalam pengawasan. 

  • Perencanaan dan Desain:
    Melibatkan pengidentifikasian potensi risiko korupsi, penetapan kebijakan dan prosedur yang jelas, dan perancangan mekanisme pengawasan yang efektif. 
  • Implementasi:
    Tahap ini melibatkan penerapan rencana, termasuk pelatihan staf, penegakan kebijakan, dan penetapan saluran pelaporan ;
  • Pemantauan dan Evaluasi:
    Menilai efektivitas tindakan pencegahan secara berkala dan membuat penyesuaian bila diperlukan ;
  • Peningkatan:
    Berdasarkan evaluasi, menerapkan perubahan untuk meningkatkan efektivitas strategi pencegahan. 

Â